Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah platform e-commerce sepakat melakukan penertiban terhadap penjualan pakaian impor bekas secara humanis dan selektif.
Deputi Bidang Mikro KemenUMKM Temmy Satya Permana mengatakan penertiban ini dilakukan tidak berdasarkan keyword atau kata kunci, agar tidak berdampak terhadap pelaku usaha lokal yang menjual barang bekas dalam negeri.
"Kami tadi diskusi sepakat bahwa memang kita tidak membabi buta melakukan takedown. Ya sepakat itu ya, karena yang dilarang adalah pakaian bekas impor. Kalau thrifting itu tidak dilarang, selama yang dijual adalah preloved barang-barang lokal dan memang barang-barang kita," ujar Deputi Temmy, Jumat (7/11/2025).
Langkah ini merupakan salah satu strategi dari Kementerian UMKM untuk menertibkan praktik penjualan pakaian impor ilegal yang selama ini masih marak dijual secara daring.
Menurut Deputi Temmy, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan industri pakaian lokal.
Ia menyampaikan platform e-commerce harus mematuhi regulasi yang ada, dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, terkait dengan perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Kementerian UMKM meminta agar platform dapat menertibkan pedagang-pedagang yang masih berjualan barang-barang yang tidak diperbolehkan, salah satunya pakaian bekas asal impor.
"Dalam hal ini adalah pakaian impor bekas karena dalam operasionalnya, teman-teman platform terikat dengan regulasi yang ada di Permendag 31, dan juga antara seller dengan platform ada perjanjian yang memang mengikat bahwa ada barang-barang yang tidak diperbolehkan undang-undang," jelasnya.
(ndt/hn/rs)