Kementerian P2MI Minta Calon Pekerja Migran Tempuh Jalur Prosedural

4 June 2025 - 21:30 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) meminta calon pekerja migran untuk menempuh jalur prosedural untuk bekerja di luar negeri guna mencegah kemungkinan dideportasi.

Ia menegaskan bahwa kementeriannya terus berupaya mencari solusi atas permasalahan pekerja migran ilegal, termasuk memperingatkan masyarakat tentang risiko berangkat ke luar negeri tanpa dokumen resmi.

Mereka yang kedapatan bekerja secara ilegal di negara lain bisa terkena razia, penahanan, dan dideportasi ke Indonesia.

Sebelumnya dilaporkan, 127 pekerja migran Indonesia dideportasi dari Sabah, Malaysia, karena memasuki negara itu secara ilegal, melebihi masa tinggal (overstay), atau terlibat narkoba dan kasus kejahatan lainnya.

Mereka yang dideportasi itu berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, paling banyak dari Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan.

"Kasus deportasi itu menjadi tantangan, bukan hanya bagi KP2MI, tetapi juga bagi pemerintah daerah (pemda) setempat, terutama yang berbatasan langsung dengan Malaysia," ujar Wakil Menteri P2MI Christina Aryani, Rabu (4/6/2025).

"Oleh karena itu, kolaborasi lintas pemerintah daerah terus kita lakukan," tambahnya.

Wamen mengatakan bahwa kementeriannya siap membantu warga yang hendak bekerja di luar negeri dengan menempuh jalur prosedural.

Upaya itu melibatkan pemda-pemda, termasuk pemerintah desa, dan perusahaan-perusahaan penempatan pekerja migran.

Wamen menambahkan bahwa pemerintah desa punya peran paling penting karena berfungsi sebagai filter pertama.

"Mereka yang tahu pasti, warga mana yang mau pergi ke luar negeri. Nah, dari mereka inilah seharusnya sosialisasi juga bisa ditingkatkan," kata Wamen.

ndt/hn/rs

Share this post

Sign in to leave a comment