Kementerian LH Pastikan Proses Hukum Daerah yang Tak Maksimal Tangani Krisis Sampah

15 January 2026 - 13:57 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan akan melanjutkan proses penegakan hukum terhadap daerah yang belum mengambil langkah maksimal untuk menangani krisis sampah di wilayahnya.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq ditemui usai pertemuan dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) mengatakan bahwa dalam setahu terakhir pihaknya sudah melakukan pendampingan untuk meningkatkan tata kelola sampah dan menyelesaikan potensi kasus yang muncul.

"Namun demikian memang sampai sekarang ini masih berjuang untuk melakukan penanganan itu. Dari sisi penegakan hukum itu tidak mengurangi juga kewajiban kami untuk melakukan penegakan hukum," ungkap Menteri LH, Rabu (14/1/2026).

"Jadi, kami sudah melakukan beberapa proses-proses terkait dengan penegakan hukum pada kasus-kasus yang sampahnya telah muncul di permukaan," ujarnya.

Langkah itu diambil untuk mendorong pemerintah daerah mengambil kebijakan, termasuk terkait anggaran dan sumber daya manusia, yang lebih mumpuni untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan dengan baik. Hal itu mengingat penyelenggaraan pengelolaan sampah berada di kabupaten/kota.

KLH sudah melaksanakan penilaian Adipura yang dilakukan sampai akhir tahun lalu. Menteri LH menyampaikan bahwa dalam penilaian tersebut mendapati 149 kabupaten/kota mendapatkan predikat Kota Kotor karena kurang merespons terkait penanganan sampah.

"Sehingga kepada pemerintah daerah kami akan minta keterangan lebih lanjut kalau memang ada kesengajaan dan seterusnya, tentu ada konsekuensi hukum yang harus diemban oleh yang bersangkutan," jelas Menteri LH.

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH sampai dengan 14 Januari 2026, sebanyak 192 kabupaten/kota sudah melaporkan timbulan sampahnya yang mencapai total 19,17 juta ton.

(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment