Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkomitmen mewujudkan layanan kesehatan yang bebas korupsi dengan menegakkan integritas tanpa kompromi pada tindakan-tindakan yang mengarah ke gratifikasi, penyuapan, hingga seluruh aktivitas yang dapat mencederai kepercayaan publik tersebut.
"Sebagai organisasi pemerintahan kita selalu bekerja dengan sistem, dan sistem itu kita buat sedemikian rupa sehingga ada cross-check and balance serta evaluasi, kemudian kita membuat sistem yang rigid, maka kita harap bahwa kegiatan-kegiatan korupsi yang sudah pernah terjadi di Kemenkes, tidak akan terulang lagi," ujar Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono, Rabu (17/9/2025).
Ia menegaskan, korupsi di sektor kesehatan bukan sekadar pelanggaran, melainkan pengkhianatan pada hak dasar manusia untuk memperoleh kesehatan yang maksimal, serta pelayanan yang penuh dedikasi, tanpa pamrih, tanpa komisi, dan tanpa suap.
"Undang-undang tentang tidak pidana korupsi itu jangan hanya dijadikan suatu regulasi belaka, melainkan yang paling penting yakni sebagai panggilan moral. Seluruh kemampuan perlu dikerahkan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, demokrasi, dan terpercaya," papar Wamenkes.
Wamenkes melanjutkan, di sektor kesehatan, misi antikorupsi bukan hanya kewajiban Kemenkes dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan menjadi panggilan semua pemangku kepentingan, pemerintahan, industri farmasi, distributor alat kesehatan, tenaga medis, dan masyarakat.
"Sudah saatnya kolaborasi menjadi benteng utama dalam membangun good governance dan clean governance (pemerintahan yang baik dan bersih)," tuturnya.
Namun, ia menyadari dalam praktik sehari-hari, tantangan integritas seringkali terletak pada area yang samar dan dilematis di dunia pemerintahan, dan baru 5,96 persen dari sistem yang mampu menjangkau dan terintegrasi antara yang lapor dan yang dilaporkan, serta yang menerima.
"Namun demikian, saya mengucapkan apresiasi pada para pelapor atas teladan dan kepatuhannya sebagai wujud akuntabilitas yang kita terapkan dalam kementerian kita," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyampaikan beberapa risiko tindak pidana korupsi yang dapat terjadi di lingkungan Kemenkes di antaranya penyuapan, gratifikasi, hingga konflik kepentingan yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan atau kebijakan.
"Bisa muncul adanya suatu penyuapan, gratifikasi, hingga conflict of interest, sehingga orang akan melakukan keputusan itu tidak sesuai dengan aturan, jadi karena sudah ada conflict of interest, suap, gratifikasi, atau misalnya nepotisme, maka pengambilan keputusan tidak bisa maksimal," kata Wakil Ketua KPK.
(ndt/hn/rs)