Tribtanews.polri.go.id - Jakarta. Kemenhub (Kementerian Perhubungan), telah memeriksa 34 unit bus di rest area Kilometer 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama libur Idul Adha 2025.
Pemeriksaan ini sebagai wujud komitmen Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan risiko kecelakaan.
“Inspeksi keselamatan (Ramp Check) ini meliputi pemeriksaan dokumen administrasi. Mulai dari Kartu Pengawasan, dokumen lulus uji kendaraan, STNK dan SIM,” ujar, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, Rudi Irawan, dilansir dari laman RRI, Selasa (10/6/25).
Dalam kesempatannya ia menyebutkan puluhan unit kendaraan yang diperiksa terdiri dari dari 31 bus pariwisata, dua bus antar kota dalam provinsi (AKDP), dan satu bus pribadi. Ini dilakukan selama dua hari sejak 7 Juni hingga 8 Juni 2025.
“Jumlah kendaraan yang diperiksa total 34 bus, yang tidak melanggar sebanyak 21 bus atau sekitar 62 persen, sedangkan yang melanggar ada 13 bus atau 38 persen. Dari 13 bus yang ditindak ini terdapat 16 pelanggaran,” jelasnya.
Selanjutnya, ia menyebutkan pelanggaran yang dilakukan 13 bus tersebut berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi syarat keselamatan. Seperti dokumen uji kendaraan hingga dokumen kartu pengawasan (KPS).
“Pelanggaran didominasi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan KPS sebanyak tujuh pelanggaran atau sekitar 44 persen. Adapun sejumlah pelanggaran yang dilakukan di antaranya dua bus mempunyai KIR tapi masa berlakunya sudah habis, satu bus tidak punya KIR, dan dua kendaraan mempunyai KIR palsu,” jelasnya.
(fa/hn/rs)