Kemenhub Pastikan Bandara Supadio, Pontianak, Siap Melayani Rute Penerbangan

5 June 2025 - 13:30 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan memastikan kesiapan Bandar Udara Supadio di Pontianak, Kalimantan Barat, sebelum beroperasi sebagai bandar udara internasional.

“Saat ini kami tengah memastikan kesiapan sarana dan prasarana sebelum Bandar Udara Supadio beroperasi melayani rute penerbangan Internasional,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa, Kamis (5/6/2025).

Dirjen Lukman menyampaikan Bandar Udara Supadio Pontianak telah ditetapkan sebagai Bandar Udara yang melayani penerbangan internasional berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 30 Tahun 2025.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Bandar Udara Supadio di Pontianak Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu (4/6) untuk memastikan kesiapan bandara tersebut.

Dirjen Lukman menambahkan dengan diusulkan kembali status penggunaan Bandar Udara Supadio menjadi bandar udara internasional, maka dalam persiapannya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 40 Tahun 2023.

Mengingat Bandar Udara Supadio merupakan Bandar Udara Enclave Militer, perubahan status pelayanan menjadi bandar udara internasional harus disampaikan oleh Penyelenggara Bandar Udara kepada Menteri Perhubungan.

Hal itu disertai dengan pertimbangan Menteri Pertahanan dan surat rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan kepabeanan (Kementerian Keuangan), keimigrasian (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan), dan kekarantinaan (Kementerian Kesehatan dan Badan Karantina Indonesia) dalam rangka penempatan unit kerja dan personel.

Bandar Udara Supadio merupakan moda transportasi udara yang terletak di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat yang memiliki panjang landasan pacu 2.600 m x 45 m, kapasitas terminal penumpang dengan luas 32.000 m2.

"Sehingga mampu melayani pesawat tipe Boeing 737-800, dengan kemampuan dan fasilitas yang dimiliki Bandar Udara Supadio akan mampu juga memberikan pelayanan domestik maupun internasional," jelas Dirjen Lukman.

Hal itu sejalan dengan pertimbangan Menteri Perhubungan dalam menetapkan Bandar Udara Supadio sebagai Bandar Udara Internasional yaitu dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, pengembangan pariwisata, serta peningkatan investasi dan perdagangan.

Ia juga menyampaikan penetapan Bandar Udara Supadio sebagai Bandar Udara Internasional didasari atas kajian potensi angkutan udara dalam dan luar negeri disertai target angkutan udara luar negeri, data sebaran bandar udara internasional eksisting di sekitarnya dan data keterkaitan intra dan antarmoda.

Ia menambahkan kunjungan itu bertujuan memastikan kesiapan sarana prasarana Bandara Supadio mulai fasilitas bea cukai, imigrasi dan karantina serta mengevaluasi standar keselamatan dan keamanan, serta koordinasi dengan pihak terkait untuk persiapan pengoperasian sebagai bandar udara internasional.

"Dengan dibukanya rute internasional, diharapkan Bandar Udara Supadio Pontianak semakin berbenah diri untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pengguna transportasi udara baik domestik maupun internasional," tutup Dirjen Lukman.

ndt/hn/rs

Share this post

Sign in to leave a comment