Tribratanews.polri.go.id - Mimika. Kejari Mimika memusnahkan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Mimika dan disaksikan unsur Forkopimda serta instansi terkait, Senin (15/9/25).
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejari Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, S.H., M.H., didampingi perwakilan dari Pengadilan Negeri Mimika, Polres Mimika, serta Loka POM Mimika. Hadir di antaranya Kasat Tahti Polres Mimika Ipda Poltak Gultom mewakili Kapolres Mimika, Rio Panangian Gultom, S.H. mewakili Pengadilan Negeri, dan Harianto serta Nur Calbi dari Loka POM.
Dalam sambutannya, Kajari Mimika menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik sekaligus bukti keseriusan menegakkan keadilan,” ungkap Conny Novita.
Adapun Barang Bukti yang Dimusnahkan, UU Kesehatan (3 perkara): 1.755 butir obat Dextromethorophan, 450 butir Alprazolam, dan 327 paket skincare ilegal, Narkotika (18 perkara) sabu seberat 6,69 gram, tembakau sintetis 96 gram, dan ganja 19,04 gram. Dan Perlindungan Anak (8 perkara): termasuk kasus kesusilaan dan pornografi.
Lain-lain: perkara pencurian, pembunuhan, pengeroyokan, penganiayaan, hingga pelanggaran UU Darurat.
Prosesi pemusnahan dilakukan secara terbuka, disaksikan tamu undangan, dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama serta ramah tamah.
Kajari Mimika menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk transparansi penegakan hukum di Kabupaten Mimika.
(pt/hn/rs)