Kapolri Sebut Fomo Jadi Salah Satu Faktor Masyarakat Terlibat Judol

26 January 2026 - 15:45 WIB
Dokumentasi YouTube TV Parlemen

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan capaian penanganan kasus judi online (judol). Jenderal Sigit mengatakan, 665 perkara judol telah ditangani setahun terakhir.

"Kita berhasil mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka, menyita aset senilai Rp 1,5 triliun, memblokir 5.961 rekening dan 241.013 situs konten judi online serta melaksanakan 1.614 kegiatan preventif," ujar Jenderal Sigit dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/26).

Menurut Kapolri, faktor masyarakat ketagihan judol yakni takut ketinggalan tren atau fear of missing out (FOMO) hingga pengangguran. Selain itu, faktor literasi rendah juga menjadi penyumbang maraknya judi online.

"Beberapa hal yang menjadi faktor menjamurnya judi online adalah pengangguran, FOMO, kesejahteraan, pendidikan rendah, pemahaman teknologi rendah, kesenjangan sosial tinggi," ungkap Jenderal Sigit.

Ditambahkan Kapolri, pemberantasan judol memiliki tantangan tersendiri. Namun, Polri terus mengoptimalkan pemberantasan judol.

"Tantangan terkait dengan pemberantasan ini karena di masing-masing negara memiliki legalitas yang berbeda-beda termasuk server lintas transaksi peraturan dan pajak yang berbeda beda. Kemudian kita temukan juga pola layering
transaksi dengan melibatkan banyak rekening, bahkan rekening di luar negeri termasuk rekening perusahaan cangkang baik di dalam maupun luar negeri," jelas Jenderal Sigit.

(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment