Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit mengungkap capaian Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Jenderal Sigit menyebut, Kortas Tipikor berhasil mengembalikan aset senilai Rp2,37 triliun ke negara.
"Kemudian kami juga memiliki Kortas Tipikor yang saat ini terus kami dorong dan kami kembangkan. Beberapa waktu lalu satgas dari Kortas Tipikor mengembalikan aset recovery sebesar Rp2,37 triliun ke negara," jelas Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/26).
Menurutnya, beberapa kasus menonjol telah ditangani Satgas Kortas Tipikor. Salah satunya adalah pembangunan PLTU
Kalimantan Barat dengan kerugian Rp1,6 miliar dan saat ini sudah ditetapkan 4 orang tersangka.
"Berikutnya Pembiayaan dari Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ini ada
beberapa, namun salah saatnya adalah yang kami laporkan saat ini nilainya Rp 741,2 Miliar, saat ini sudah ditetapkan 6 tersangka," ujarnya.
Kapolri memastikan komitmen Polri untuk terus mendorong agar Kortas Tipikor dapat bekerja secara maksimal dan efektif dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
"Kami tentunya akan terus mendorong agar Kortas Tipikor betul-betul bisa bekerja maksimal dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," ujar Kapolri.
(ay/hn/rs)