Kapolri: Batasan Merespons Layanan 110 adalah 10 Detik

26 January 2026 - 15:09 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa batasan respons layanan panggilan (call center) pada nomor 110 adalah selama 10 detik.

"Kita memberikan waktu respons terhadap panggilan telepon 110 selama 10 detik. Ketika tidak diangkat maka dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi dari mulai Polsek, Polres, Polda, sampai dengan Mabes Polri," ungkap Kapolri, Senin (26/1/2026).

Ia mengatakan bahwa pemberian batasan waktu tersebut merupakan penguatan layanan dan perbaikan standar layanan panggilan. "Kami membuat waktu pembatasan atau respons cepat untuk bisa datang ke TKP (tempat kejadian perkara) selama 10 menit. Ini juga mengacu standar PBB terkait quick respons (respons cepat) layanan darurat kepolisian," jelasnya.

Dalam layanan panggilan tersebut, lanjut Kapolri, Polri berintegrasi dengan Pemadam Kebakaran, RSUD, hingga Grab. "Ke depan, kami terus melakukan perbaikan dengan menyusun berbagai macam regulasi untuk mendukung kegiatan tersebut," ucapnya.

Kapolri mengatakan bahwa Polri juga memperkuat layanan melalui smart city serta penguatan peran Pamapta (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) dan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian di lapangan.

"Saat ini kami sedang membuat model smart city berbasis road safety policing di Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan, dan terus akan kita dorong ke beberapa kota," ucap Kapolri.

Untuk Pamapta, Kapolri mengatakan bahwa satuan tersebut memiliki beberapa tugas pokok, mulai dari penerimaan laporan pengaduan, tindakan pertama di TKP, sampai dengan penanganan perkara ringan dan penyelenggaraan pengendalian operasional sehari-hari.

(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment