Kapolda Jawa Barat Umumkan Resbob Tersangka Ujaran Kebencian Suku Sunda

17 December 2025 - 17:24 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Polda Jawa Barat menetapkan YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.

"Resbob ini seorang live streamer. Dari hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung," jelas Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan dikutip dari Antara, Rabu (17/12/25).

Menurut Irjen Pol. Rudi, tersangka Resbob menyadari bahwa konten ujaran kebencian yang disampaikannya berpotensi viral. Kondisi tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan jumlah penonton dan memperoleh keuntungan finansial.

"Yang bersangkutan mengetahui konten ini akan viral. Dengan viralnya tayangan, penontonnya banyak, yang nyawer juga banyak, dan itu mendatangkan keuntungan," ujarnya.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukumannya enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun.


(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment