Hubinter Jelaskan Penangkapan Pelaku TPPO

24 January 2026 - 07:10 WIB
Dokumentasi Divhubinter Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menjelaskan penangkapan seorang berinisial HS yang menjadi buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam kasus ini dia menjadi aktor kunci penyelundupan warga Rohingya.

HS dibekuk tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri pada Rabu (21/1/26) setelah melarikan diri ke Turki. Dia pun telah masuk dalam daftar buronan Interpol dengan status Red Notice.

“Berhasil memulangkan HS, WNI yang menjadi buron Interpol Red Notice yang melarikan diri ke wilayah Turki,” jelas Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1/26).

Berdasarkan hasil pengungkapan, ujarnya, HS bukan pelaku biasa. Ia disebut berperan sebagai koordinator utama yang mengatur masuknya warga Rohingya ke Indonesia melalui jalur Aceh.

Menurutnya, wilayah tersebut dijadikan pintu masuk sebelum para pengungsi kembali diselundupkan ke negara tujuan lain.

“Berdasarkan perannya, HS bertugas sebagai koordinator untuk memasukkan warga Rohingya melalui jalur wilayah Aceh. Setelahnya, mereka yang berhasil tiba akan kembali diselundupkan ke sejumlah negara lainnya,” ujarnya.

Tak hanya beroperasi di dalam negeri, ujarnya, HS juga diketahui memperluas jaringan kejahatannya hingga ke luar Indonesia. Meski sempat terseret kasus serupa, jelasnya, HS disebut kembali menjalankan bisnis ilegalnya dengan skala lebih luas dan rute yang lebih panjang.

“Dia orang aceh masukin orang Rohingya banyaklah di Aceh dia masukin. Kemudian di Malaysia Kuala Lumpur di India juga masukin, yang dia jual jasa,” ungkapnya.

(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment