Tribratanews.polri.go.id - Kendari. Pihak kepolisian, meningkatkan kegiatan preemtif dengan memfungsikan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) untuk mencegah tawuran antarpelajar di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Ke sekolah-sekolah (Bhabinkamtibmas dan Sat Lantas) melakukan imbauan supaya hal-hal menyangkut dengan tawuran, jangan sampai terulang," ujar, Kapolresta Kendari, Kombes. Pol. Eko Widiantoro, dilansir dari laman Antaranews, Jumat (30/5/25).
Dalam kesempatannya ia menjelaskan selain ke pelajar Bhabinkamtibmas dan Sat Lantas juga menghimbau para guru dan orang tua siswa agar saling berkoordinasi dalam menjaga anak didik mereka.
Ia juga menyebutkan bahwa selain kegiatan preemtif, Polresta Kendari juga meningkatkan langkah preventif berupa peningkatan intensitas patroli di setiap sekolah-sekolah yang dianggap rawan terjadi tawuran.
"Terutama saat para pelajar itu pulang sekolah. Itu bagian daripada salah satu mengantisipasi," ujarnya.
Ia menjelaskan selain ke sekolah-sekolah, mereka juga berpatroli ke tempat-tempat yang diduga kerap menjadi lokasi tawuran. Sebab, para pelajar tersebut sering berpindah-pindah untuk mencari lokasi yang memang tidak ada petugas kepolisian dan melakukan aksinya.
"Kadang-kadang mereka juga pindah tempat. Mereka membaca juga mana yang ada personil, anggota yang ada di situ, mereka bergeser ke tempat yang lain," jelasnya.
Selanjutnya ia juga meminta kepada para orang tua siswa tersebut agar selalu berkoordinasi dengan guru anak mereka di sekolah untuk selalu mengetahui waktu pulangnya.
"Sehingga, mereka bisa langsung memantau anak mereka ketika telat pulang ke rumah dan bisa mencarinya," jelasnya.
Ia juga menegaskan jika para pelajar tersebut bisa saja dikenakan pidana apabila kerap melakukan tindakan yang melanggar hukum, terutama karena aksi tawuran tersebut.
Apabila terdapat anak di bawah umur atau pelajar yang telah sering ditemukan ikut dalam aksi tawuran, mereka akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk peradilan anak.
"Bahwasanya bagaimana untuk penerapan terkait dengan anak-anak yang di bawah umur yang sudah sering melakukan tindakan-tindakan kenakalan remaja, kita bisa dikatakan seperti itu, bahkan mungkin mengarah ke pidana," tegasnya.
(fa/hn/rs)