Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengeluarkan keputusan tentang tarif listrik PLN, Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025. Tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap.
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri. Tujuan lain untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
"Ini juga meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri. Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, dilansir dari laman RRI, Sabtu (28/6/25).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, mengatakan, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelaku UMKM.
"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat. Selain itu meningkatkan volume penjualan tenaga listrik, dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," jelasnya.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PLN. Ini penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Aturan ini juga mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro. Acuannya kurs, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun tidak ada kenaikan tarif listrik.
(fa/hn/rs)