Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bidang Propam Polda Metro Jaya kembali menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pemerasan Djakarta Warehouse Project (DWP). Sidang tersebut dilakukan di Propam Polda Metro Jaya, kemarin (21/1/25).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Erdi Ardy Chaniago menjelaskan, sidang dijalani oleh pelanggar berinisial DRH, RVA, DA, dan PRS. Menurutnya, kepada pelanggar DRH, RVA, dan DA dijatuhi hukuman yang sama.
“(Menjatuhkan) sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse),” ungkap Kombes. Pol. Erdi dalam keterangan resmi, Rabu (22/1/25).
Lebih lanjut Kombes. Pol. Erdi menjelaskan, sidang juga dilakukan kepada PRS yang mendapatkan sanksi demosi empat tahun.
“Atas putusan tersebut, (seluruh pelanggar) terduga pelanggar menyatakan banding,” jelasnya.
(ay/hn/nm)