E-BPKB Untuk Kendaraan Roda Empat Berlaku Sejak Maret 2025

3 June 2025 - 12:05 WIB
Korlantas

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkap bahwa e-BPKB sudah mulai diberlakukan sejak Maret 2025. E-BPKB tersebut berlaku bagi kendaraan roda empat yang diproduksi setelah pemberlakuan digitalisasi tersebut.

“Jadi, kendaraan bekas atau BBN 2 itu tidak menggunakan atau tidak diberi material BPKB elektronik," jelas Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji, Selasa (3/6/25).

Ia menjelaskan, penerapan e-BPKB bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan keabsahan dokumen kendaraan yang dimiliki. Dari segi pembiayaan, tidak ada perbedaan antara BPKB print dengan digital.

Menurutnya, pemberlakuan e-BPKB ini juga menjadi salah satu komitmen Korlantas di tengah kemajuan teknologi.

“Tidak perlu datang ke Samsat, cukup di play store BPKB elektronik nanti di situ bisa di capture dan setelah itu muncul datanya," ujar Kombes Pol. Sumardji.

(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment