DJP Imbau Masyarakat Waspadai Aksi Penipuan Pajak

18 February 2026 - 15:16 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai aksi penipuan pajak yang mengatasnamakan instansi otoritas pajak.

"DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, Rabu (18/2/2026). Menurutnya, penipu menawarkan layanan perpajakan palsu dengan berbagai modus penipuan.

Berdasarkan data yang dihimpun DJP, latar belakang yang digunakan oleh penipu umumnya berupa pemadanan NIK dan NPWP serta konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.

Modus penipuan yang digunakan mencakup menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh file dengan format .apk, mengunduh aplikasi M-Pajak dengan mengirim tautan palsu, melunasi tagihan pajak, memproses pengembalian kelebihan pajak, serta membayar meterai elektronik dengan mengklik atau mengakses tautan palsu.

Cara lain yang juga digunakan termasuk menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP.

"Bila masyarakat mengalami permintaan serupa dari oknum yang mengaku pejabat/pegawai DJP, masyarakat dapat mengonfirmasi kebenarannya melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, dan email pengaduan@pajak.go.id," ujar Direktur Inge.

"Masyarakat juga bisa melakukan verifikasi melalui akun X @kring_pajak, situs https://pengaduan.pajak.go.id, atau live chat pada https://www.pajak.go.id," tambahnya.

Di samping itu, DJP juga mengajak masyarakat untuk melaporkan penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital maupun aparat penegak hukum.

Untuk saluran Komdigi, masyarakat bisa mengakses aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id dan aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman https://aduankonten.id.


(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment