Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 46 saksi terkait dengan kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Puluhan saksi itu dibagi menjadi sejumlah klaster, seperti pihak Lender, Borrower hingga petinggi DSI.
"Bahwa sampai saat ini penyidik telah memeriksa 46 orang saksi, masing-masing dari cluster saksi dari OJK, saksi dari Lender, saksi dan Borrower, serta saksi dari PT DSI," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Kamis (29/1/26).
Direktur menambahkan, penyidik juga saat ini masih harus memeriksa saksi lainnya untuk membuat terang peristiwa pidana yang ada terkait perusahaan fintecth P2P itu. Ia memastikan, tim penyidik akan terus menginformasikan perkembangan kasus ini.
"Nanti akan kita update perkembangannya," jelasnya.
Diketahui, kasus ini berkaitan dengan pencatutan borrower existing atau peminjam aktif untuk proyek fiktif oleh PT DSI. Peminjam tersebut diduga dicatut namanya untuk berinvestasi dengan modus proyek fiktif yang membutuhkan pembiayaan.
(ay/hn/rs)