Dirlantas: Pengemudi Kena Tilang Harus Konfirmasi Atau Diblokir

19 April 2024 - 18:04 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Lalu Lintas (lantas) Polda Metro Jaya mulai memberikan surat tilang kepada pelanggar di masa mudik. Selama masa mudik tersebut, tercatat 8.725 pengendara melakukan pelanggaran lalin.

“Sudah mulai kita kirim (surat tilang) secara online jadi pengirimannya menggunakan sms, email, sama WhatsApp,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, Jumat (19/4/24).

Baca Juga: Polda Sulsel Salurkan Bantuan ke Korban Longsor di Tana Toraja

Menurut Dirlantas, pengemudi yang melakukan pelanggaran dan mendapatkan notifikasi tilang, harus menyelesaikannya selama 14 hari.

“Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran,” ungkap Dirlantas.

Sebelumnya diberitakan, selama arus mudik lebaran terdapat 4.201 pelanggar yang tercatat. Sementara saat arus balik mudik sebanyak 4.524.

(ay/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment