Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menyatakan pemerintah terus memantau kondisi seorang warga negara Indonesia (WNI) anak di bawah umur yang ditahan otoritas Yordania atas indikasi mendukung organisasi teroris ISIS.
"Dari awal kami sudah memberikan pendampingan, kemudian terakhir, kami sudah diberi izin untuk mengunjungi yang bersangkutan di juvenile detention (fasilitas penahanan anak di bawah umur),” ujar Menlu, Rabu (14/1/2026).
Ia memastikan bahwa upaya pendampingan dan pelindungan akan diintensifkan mengingat individu tersebut masih di bawah umur, sembari menambahkan bahwa pihaknya akan mengkaji kasus ini secara lebih komprehensif.
Pelaksana tugas Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah sebelumnya menyampaikan bahwa seorang WNI anak, yang diidentifikasi dengan inisial KL, berada di dalam tahanan otoritas Yordania sejak 19 Mei 2025 atas dugaan mendukung aktivitas ISIS, dan KBRI Amman mendapat informasi penangkapan tersebut di hari yang sama. Penangkapan KL atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS.
Anak tersebut telah mengikuti sebanyak lima kali persidangan di pengadilan anak di Amman, dan sidang keenam akan dilanjutkan pada 13 Januari.
Pemerintah Indonesia dan KBRI Amman telah memastikan proses hukum dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip-prinsip pelindungan anak, terkhusus untuk memastikan akses pendampingan hukum dan perlakuan sesuai status WNI tersebut sebagai anak.
Kemlu RI pun telah berkomunikasi dengan Kemlu Yordania serta Kedutaan Besar Yordania di Jakarta terkait kasus tersebut.
(ndt/hn/rs)