Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan status red notice terhadap Sofyan Iskandar Nugroho, warga negara Indonesia yang terlibat kasus pelecehan anak di Amerika Serikat dan diketahui beraktivitas di Bandung, terkendala sejumlah aturan hukum internasional.
“Red notice Interpol tidak bersifat wajib bagi negara untuk melakukan upaya paksa. Kewajiban kami adalah melaporkan keberadaan subjek kepada NCB pemohon dan Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Perancis,” ujar Sekretaris NBC Interpol, Senin (22/9/2025).
Ia menjelaskan Sofyan Iskandar Nugroho lahir di Semarang pada 4 April 1968 dan red notice terhadap dirinya diterbitkan oleh NCB Washington DC sejak 2016. Kasus pelecehan anak yang melibatkan Sofyan terjadi di Santa Clara, California, antara 2003 hingga 2010, dan telah dinyatakan kedaluwarsa sejak April 2022.
Menurut Sekretaris NBC Interpol, ada empat hambatan utama yang membuat penegakan hukum terhadap Sofyan tidak bisa dijalankan.
Pertama, asas perlindungan maksimum terhadap warga negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Kedua, aturan Interpol yang tidak mewajibkan penangkapan paksa. Ketiga, perkara sudah kedaluwarsa dan korban menolak bersaksi. Keempat, Amerika Serikat belum menunjukkan asas resiprositas terhadap permintaan Indonesia.
“Sejauh ini ada enam subjek red notice asal Indonesia yang terkonfirmasi berada di Amerika Serikat, namun belum ada tindak lanjut dari pihak AS. Padahal kami sudah menyampaikan permintaan resmi melalui jalur kerja sama internasional,” jelas Sekretaris NBC Interpol.
Ia menambahkan Polri saat ini tengah memantau secara tertutup terhadap Sofyan di Bandung tanpa upaya paksa. Ia menyebut apabila Amerika tetap menginginkan proses hukum dilanjutkan, maka mekanisme yang tepat adalah melalui perjanjian ekstradisi, bukan handing over ataupun kerja sama police to police.
“Jika ada komitmen resmi melalui mekanisme ekstradisi, tentu subjek bisa diserahkan ke pihak Amerika. Namun tanpa dasar hukum itu, kami hanya dapat melakukan pemantauan sesuai aturan yang berlaku,” kata Sekretaris NBC Interpol.
(ndt/hn/rs)