Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan kementeriannya bakal menambah persyaratan administrasi keimigrasian dengan mewajibkan untuk melampirkan syarat mutasi rekening selama satu tahun ke belakang demi mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia mengatakan persyaratan itu rencananya diberlakukan di daerah-daerah yang selama ini berpotensi terjadi TPPO. Menurutnya persyaratan itu bakal diberlakukan guna mencegah adanya warga yang mengaku ingin berwisata ke luar negeri, tetapi ternyata menjadi pekerja migran.
"Kita lihat mutasi rekeningnya, wajar atau tidak wajar yang bersangkutan untuk melakukan kegiatan wisata misalnya, atau melakukan kegiatan lain. Kalau rekeningnya cuman 100-500 ribu, nggak mungkin dia liburan kan," ujar Menteri Imipas, Selasa (5/11/24).
Menurut dia, Kementerian Imipas juga telah melantik 146 petugas imigrasi pembina desa yang disebar ke wilayah-wilayah yang berpotensi terjadi kejahatan TPPO dan maupun Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (TPPM).
Sehingga selain memperketat persyaratan keimigrasian di daerah-daerah rawan, menurut Menteri Imipas, para petugas itu pun mengedukasi masyarakat tentang modus-modus yang biasa dilakukan pelaku TPPO dan TPPM dalam mengelabui korbannya.
Bila perlu, nantinya syarat wawancara pun bakal diberlakukan sebagai syarat keimigrasian di daerah-daerah rawan. Dengan begitu, masyarakat yang menjadi target TPPO akan terhindar.
(ndt/hn/nm)