BPJPH Ajak Pengusaha Warteg Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis

25 August 2025 - 23:31 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengajak para pengusaha warung makan seperti warung Tegal (warteg, hingga warung Padang untuk memanfaatkan pengurusan sertifikasi halal gratis.

“Silahkan pegiat warung makan warteg, warung Sunda, warung Padang, dan sejenisnya, segera manfaatkan kesempatan mengurus sertifikat halal gratis ini mumpung masih tersedia kuota gratis dari pemerintah,” ujar Kepala BPJPH, Senin (25/8/2025).

Adapun para pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis (SEHATI).

Langkah itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Lebih lanjut, Kepala BPJPH mengatakan kemudahan sertifikasi halal bagi warung makan tersebut bertujuan agar seluruh warung makan tradisional dapat bersertifikat halal dengan mudah melalui skema pendampingan proses produk halal.

"Dengan bersertifikat halal, maka warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran," ujar Kepala BPJPH.

Sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, tetapi juga menambah nilai ekonomi bagi pelaku usaha.

“Halal itu standar yang mencerminkan kualitas produk. Halal itu sehat, higienis, bersih, dan tentu saja berkualitas,” tegas Kepala BPJPH.

“Dengan program ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh manfaat, sehingga ekosistem produk halal di Indonesia semakin kuat, inklusif serta produktif,” katanya, menambahkan.


(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment