Berkas Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap, Komitmen Kapolri Tuntaskan Kasus Secara Transparan

28 September 2022 - 19:44 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., menyampaikan, status P-21 atau lengkap berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menunjukkan keseriusan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam menuntaskan kasus tersebut secara transparan.

Sebagai bentuk komitmen itu, Polri akan melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin 3 Oktober 2022. "Sebagai komitmen Kapolri untuk menuntaskan kasus ini, akan dilaksanakan tahap kedua kasus 340 sub 338 jo 55 dan 56 dan kasus obstruction of justice untuk penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin, 3 Oktober 2022 di Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri, Senin (28/09/2022).

Polri pun mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses kelengkapan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., menyampaikan, sejak awal Tim Gabungan Khusus (Timsus) Polri dan Kejagung terus berkoodinasi untuk segera menuntaskan kasus tersebut secara tuntas ke pengadilan. Adapun dengan status P 21, kasus ini dapat segera disidangkan. “Nanti penyidik akan segera ke JPU untuk mengambil surat P-21. Dan mempersiapkan langkah-langkah lanjutan untuk proses tahap dua,” jelas Kadiv Humas Polri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa berkas perkara pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal, telah dinyatakan status P21 atau lengkap. Penetapan P21 setelah penyidik memenuhi syarat formil.

“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 28 September 2022.

Selain berkas pidana lima tersangka, (JAM-Pidum), Dir. Fadil Zumhana menyampaikan, berkas perkara tujuh tersangka juga sudah P21. Kejaksaan akan menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan obstruction of justice untuk mempersingkat persidangan.

Dalam kasus ini, ada lima tersangka yang akan dibawa ke pengadilan, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf. Kelimanya bakal didakwa dengan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dakwaan itu mengancam kelimanya dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Sementara, dalam kasus obstruction of justice, tujuh tersangka yang akan dilimpahkan adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKBP Irfan Widyanto.

Mengacu berkas perkara, JPU akan mendakwa ketujuhnya dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE 19/2016. Kemudian, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2, dan Pasal 233 KUHP.

Share this post

Sign in to leave a comment