Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan tersangka kasus Kayu Gelondongan di Tapanuli Selatan (Tapsel). Sebab, kayu tersebut berasal dari dugaan pembalakan liar (illegal logging).
Penetapan tersangka diketahui merupakan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik dengan melibatkan pihak kejaksaan. Namun, belum disebutkan identitas tersangka tersebut.
“Sudah (ada tersangka),” jelas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. M. Irhamni saat dihubungi, Selasa (6/1/26).
Brigjen Pol. Irhamni menyatakan, dalam kasus ini selain kepada individu juga ditetapkan tersangka korporasi.
"Sudah dua-duanya (individu dan korporasi)," ungkap Brigjen Pol. Irhamni.
(ay/hn/rs)