Ahok Diperiksa Terkait Kasus Tanah Cengkareng, Polisi: Untuk Melengkapi Berkas

11 June 2025 - 22:02 WIB
Dokumentasi Humas Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Kortastipidkor melakukan pemeriksaan kembali kepada mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahja Purnama. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.

“Pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 09.30, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di Kantor Kortastipidkor Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait proses penyusunan APBD tahun 2015 saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta,” jelas Wakakortastipidkor Brigjen Pol. Arief Adiharsa, Rabu (11/6/25).

Ia menerangkan, Ahok memberikan keterangan mengenai prosedur dan proses penyusunan APBD Murni dan Perubahan, penggunaan E-Budgeting. Politikus PDIP itu juga memberikan penjelasan mengenai ketidaksepakatan antara eksekutif dan legislatif yang menyebabkan penggunaan Pergub No. 160/2015 untuk APBD Murni.

“Saksi juga menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan karena itu merupakan tanggung jawab SKPD terkait,” ujarnya.

Pemeriksaan ini, ujarnya, dilakukan dalam rangka menindaklanjuti petunjuk dari jaksa peneliti, terkait kelengkapan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 dan 2016 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment