Tribratanews.polri.go.id – Palangkaraya. Polwan Polda Kalteng kembali menggratiskan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat Kalteng, bertempat di Pos Polisi Bundaran Besar Polresta Palangka Raya, Minggu (22/08/2020) pagi.
“Perpanjangan SIM dan STNK gratis yang diselenggarakan para srikandi Polda Kalteng ini tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pandemi Covid-19,” jelas Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Ketua Penanggungjawab Tim II, AKBP Siti Fauziah, S.E., M.Si.,
AKBP Siti Fauziah menambahkan bahwa pada pelaksanaan kali ini, pihaknya telah menerima sejumlah pemohon baik perpanjangan SIM A SIM C maupun SKCK.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, perpanjangan SIM dan STNK yang digelar dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Polwan ke-72 telah menerbitkan SIM sebanyak 27 kartu dengan rincian SIM A ada enam kartu dan SIM C ada 21 kartu. Sedangkan untuk SKCK berjumlah tujuh lembar,” pungkasnya.
(my/bq/hy)