Polwan Polda Banten Berikan Trauma Healing kepada Anak - anak Korban Banjir di Kota Serang

5 March 2022 - 14:09 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Serang. Polwan Polda Banten berbagi kebahagiaan memberikan trauma healing kepada anak-anak yang terdampak Banjir di Kawasan Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Jumat, (04/03/22).

Terlihat keceriaan anak-anak saat diajak bermain bersama Polwan dari Polda Banten seolah bencana banjir yang dialami tidak pernah terjadi.

Setelah bermain bersama, Polwan Polda Banten dengan anak-anak bernyanyi bersama dengan ceria, dan Polwan Polda Banten bakti sosial membagikan makanan serta masker.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Esti Surohmi mengatakan banjir yang terjadi bisa memicu trauma. Oleh karena itu aparat kepolisian melakukan kegiatan ini sebagai bentuk dukungan Polwan Polda Banten berbagi kebahagiaan kepada anak-anak yang terdampak banjir. 

Kompol Esti surohmi,SH,.M.H menyampaikan bahwa Tindak Pidana merupakan suatu perbuatan melawan hukum berupa kejahatan atau pelanggaran yg diancam dengan hukuman pidana penjara, kurungan atau denda.

“Anak yang Berhadapan Dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yg menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana yang berhadapan dengan hukum, Yang termasuk kategori anak adalah yang belum berusia 18 thn termasuk angka yang masih dlm kandungan," tutur Perwira Menengah Polda Banten.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten menjelaskan Perlindungan Anak sesuai Pasal 1 angka 2 UU No.35/2014 merupakan segala kegiatan untuk menjamin, melindungi anak, hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang berpatisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemunusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Share this post

Sign in to leave a comment