Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menegaskan Virtual Police telah berjalan. Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., sesuai dengan keterangan yang disampaikannya, Sabtu (27/2/21).
“Alhamdulillah saat ini kegiatan virtual police sudah mulai berjalan. Kegiatan yang pada intinya adalah suatu pencegahan dimana orang yang diduga terlibat tindak pidana yang diatur dalam UU ITE menjadi tidak terlibat,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri.
Dalam keterangannya, Karo Penmas Divhumas Polri menegaskan pihaknya telah mengirimkan 12 direct message kepada 12 akun yang ada di media sosial karena diindikasikan telah menyebarkan informasi yang melanggar UU ITE tersebut.
“Polri telah memberikan 12 direct message kepada 12 akun yang ada di media sosial. Setelah dikirim direct message ternyata ada perubahan pada akun itu sendiri. Karena memang pada saat direct message dikirim, pemilik akun akan segera membaca dan mengkoreksi daripada konten-konten yang telah diposting di dalam media sosialnya,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri.
“Hal ini menandakan bahwa satu hal yang positif yaitu ketika ada hal-hal yang berisi tentang ujaran kebencian, penghinaan dalam media sosial itu segera terhapus,” lanjut Karo Penmas Divhumas Polri.