Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri saat ini mengusut aliran dana kepada 23 perusahaan cangkang yang diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Untuk mengungkap kasus ini bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait, seperti Kejagung, PPATK, OJK dan perbankan.
"Sementara ada 23 perusahaan terafiliasi yang sedang kami dalami aliran dananya terkait dengan Indosurya,” jelas Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, S.I.K., Rabu (1/3/23).
Baca Juga : Menag Yaqut Ingatkan Jajaran Agar Jamaah Haji Lansia Peroleh Pelayanan Khusus
Ia mengungkapkan, sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan petunjuk.
"Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya," tutupnya.
(my/hn/um)