Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri menyatakan masih terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Dari aliran dana tersebut, penyidik juga akan menelusuri jaringan di kasus ini.
"Saat ini masih menunggu hasil LHA PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangan yang dilakukan oleh tersangka," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu (7/6/23).
Baca Juga: Polres Cianjur Bongkar Pemberangkatan PMI Ilegal ke Timur Tengah
Ia menerangkan, hingga saat ini jumlah tersangka masih dua orang dan sudah dilakukan penahanan.
Sebelumnya diberitakan, kedua tersangka TPPO, yakni AT dan AD ditangkap di apartemennya bilangan Bekasi. Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka AD dan apartemen tersangka AT guna mencari barang bukti.
Ia menjelaskan, tersangka terbukti melakukan TPPO sesuai unsur-unsur dalam pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
(ay/hn/pr/um)