Polri: Tiga Pelanggar Disanksi Demosi

16 January 2025 - 09:39 WIB
Dokumentasi Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bidang Propam Polda Metro Jaya kembali menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pemerasan Djakarta Warehouse Project (DWP). Sidang pertama dijalani oleh pelanggar berinisial MP.

“(Menjatuhkan) sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse),” ungkap Kombes. Pol. Erdi dalam keterangan resmi, Rabu (15/1/25) malam.

Lebih lanjut Kombes. Pol. Erdi menjelaskan, sidang juga dilakukan kepada RM yang mendapatkan sanksi demosi delapan tahun. Kemudian, sidang ketiga dilakukan kepada AHN yang mendapatkan sanksi demosi lima tahun.

Ketiga pelanggar, ungkap Kombes. Pol. Erdi, juga disanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Lalu, ketiga pelanggar diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

“Atas putusan tersebut, (ketiga) terduga pelanggar menyatakan banding,” jelasnya.

(ay/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment