Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan FA alias Ayong sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang terkait proyek venue Asian Games 2018.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono menjelaskan penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/442/IV/2018/Bareskrim tertanggal 3 April 2018.
"Telah melakukan penyidikan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan total kerugian sebesar Rp 8,9 miliar dengan pelapor atas nama Lastri Sulastri selaku kuasa dari PT MRU, PT MBP dan PT PBBS," terang Brigjen Pol. Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/07/20).
Karo Penmas Divisi Humas Polri merincikan kasus bermula ketika tersangka mendapatkan proyek venue Asian Games 2018, yaitu lanjutan pembuatan embung di Jakabaring, Palembang.
Pada akhir bulan Januari tahun 2017, tersangka kemudian menghubungi korban bernama Bong Elvan Hamzah selaku Direktur PT MRU dan menawarkan untuk memasok kebutuhan material proyek tersebut. Proyek tersebut memerlukan batu split atau batu belah sebanyak lima tongkang atau kapal pengangkut barang. Korban akhirnya menerima tawaran tersebut setelah tersangka menjamin kelancaran pembayaran paling lama 1 hingga 1,5 bulan setelah batu tiba di lokasi proyek.
"Dengan iming-iming, tersangka menyampaikan akan mendapatkan uang besar berasal dari APBD maupun APBN dan menjamin kelancaran pembayaran," tutur Jenderal bintang satu.
Namun, kendala mulai muncul ketika korban menagih pembayaran atas batu split tersebut.
Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan staf yang biasanya menangani pembayaran sulit dihubungi. Selain itu, FA juga tidak memberi jawaban jelas kapan akan membayar. Setelah memeriksa 19 orang, termasuk pelapor dan FA, penyidik menetapkan FA sebagai tersangka berdasarkan surat pada 31 Maret 2020
Tersangka FA dijerat dengan Pasal 379a KUHP jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(ym/bq/hy)