Polri Tetapkan Delapan Orang Tersangka dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

24 October 2020 - 12:32 WIB
Tribratanews.polri.go.idJakarta. – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Kejagung yang terjadi dua bulan silam itu.

"Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya," terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (23/10/20).

Penetapan kedelapan tersangka ini dilakukan setelah Bareskrim Polri dan Kejagung melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui apakah ada atau tidak unsur kesengajaan dalam kebakaran gedung tersebut.

"Tadi jam 10 dari kepolisian, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka daripada kebakaran Kejagung ini, biar jelas, masyarakat biar tahu, biar jelas seperti apa, apakah itu suatu kealpaan atau itu ada pembakaran," jelas Irjen Pol. Argo Yuwono.

Lima orang tersangka merupakan tukang yang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut. Kelimanya berinisial T, H, S, K, dan IS.

Ditempat yang sama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo menuturkan, kelima para tukang tersebut merokok sehingga menyebabkan kebakaran.

“Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” ucap terang Jenderal Bintang Satu.

Brigjen Pol. Ferdy Sambo menuturkan Selain kelima para tukang renovasi gedung Kejaksaan Polri menetapkan mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM sebagai tersangka dalam kasus ini

Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan, mandor tersebut seharusnya mengawasi para tukang itu bekerja.

Kemudian, dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT APM berinisial R dan PPK dari Kejagung dengan inisial NH.

Para tersangka dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


(ym/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment