Penyidik Subditgakkum Ditpolairud telah melaksanakan gelar perkara tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pelayaran dan/atau Pertolongan Jahat terhadap Kapal KM.Tanpa Nama yang dinakhodai oleh Krismion Ginting
Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Wiwit Arie Wibisono menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengembangan bahwa nahkoda di perintah dan hasil kencingan minyaknya dijual kepada Amin. "Jadi saat dikembangkan sampai kepada pemilik kapal dan atau dugaan diperintah oleh Amin," terangnya, Sabtu (3/10/20).
Diketahui dari hasil penyelidikan bahwa Krismion selaku nakhoda KM Tanpa Nama dan Amin diduga melakukan tindak pidana tentang Pelayaran dan/atau Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pertolongan Jahat.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 323 Ayat (1) jo pasal 219 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan/atau pasal 53 huruf d, Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 480 ke – 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
"Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," AKBP Wiiwit.