Polri Tegaskan Penangkapan Ustadz Maaher Sesuai Prosedur yang Berlaku

4 December 2020 - 10:00 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Seperti diberitakan sebelumnya, Soni Eranata (28) atau juga dikenal dengan nama Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, (3/12/2020) pukul 04.00 WIB pagi.

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata. Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Menanggapi penangkapan tersebut, huasa hukum Ustadz Maaher menilai adanya kejanggalan.

Polri angkat bicara terkait pernyataan kuasa hukum tersebut yang menyebut penangkapan tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial Ustadz Maaher ada kejanggalan.

"Sesuai prosedur penangkapan," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.

Karo Penmas juga meminta pihak yang berkeberatan atas tindakan hukum ini dapat mengajukan gugatan praperadilan.

"Mau diuji, silakan di pengadilan," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Jenderal Bintang Satu itu menyampaikan saat proses penangkapan tidak ada perlawanan dari pihak tersangka.

"Nggak ada perlawanan," pungkas Karo Penmas saat Press Release Divisi Humas Polri pada Kamis, (04/12/2020) di Bareskrim Polri tersebut.

(my/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment