Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam talkshow Metro TV Program News Line dengan tema "Netralitas Polri Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Damai" Polri menyatakan komitmennya untuk menjaga netralitas Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Netralitas tentunya mengacu pada Undang-Undang yang mengatur kepolisian, yakni Pasal 28 Ayat 1 Ayat 2. Pasal tersebut menyatakan bahwa polisi tidak boleh terlibat dalam kegiatan Politik Praktis," ujarnya. Jum'at (15/12/23).
Wabprof Divpropam Polri mengatakan pihaknya menjalankan program yang fokus pada pencegahan daripada tindakan represif. Salah satu pendekatan yang diambil adalah melibatkan unsur ketaqwaan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terutama bagi anggota kepolisian yang menganut agama Islam atau Nasrani.
Baca Juga: Kecelakaan di Cipali, Korban Bertambah Jadi 12 Orang
Keteladanan ini melibatkan disiplin dan penunjuk arah yang jelas, dengan memperhatikan Undang-Undang, Peraturan, dan Petunjuk yang menetapkan apa yang wajib dan dilarang. Divpropam Polri juga melakukan deteksi dini, termasuk di tingkat Polda, dengan menyelidiki pelanggaran terkait netralitas.
Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., akan mengambil langkah tegas jika ada anggota Polri yang terlibat dalam pelanggaran terhadap aturan netralitas. Langkah-langkah tersebut dapat mencakup sanksi terhadap anggota Polri yang terlibat.
Pendekatan yang diambil oleh Divpropam Polri ini menunjukkan komitmen Polri untuk menjaga netralitas dan independensi dalam konteks politik praktis, serta memberikan respons tegas terhadap pelanggaran yang terdeteksi.
(rd/hn/nm)