Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di media sosial video di arena car free day Jakarta yang menunjukkan seorang ibu dengan poster butuh ganja sebagai pengobatan anaknya.
Ibu yang diketahui bernama Santi itu mengaku mempunyai anak bernama Pika yang menderita penyakit Cerebral Palsy. Menurut sang ibu, obat untuk penyakit itu adalah minyak biji ganja alias CBD Oil.
Polri menegaskan, ganja tetap menjadi barang terlarang di Indonesia. Ini untuk menjawab adanya kampanye pelegalan ganja untuk tujuan medis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, M.Si., menyatakan, pemerintah tidak ingin ada pelonggaran pemakaian ganja, karena bisa menyebabkan dampak yang sangat fatal bagai pemakai yang lain. Apalagi jika sampai ganja dilegalkan.
S.I.K,
"Ganja tetap dilarang, ganja tetap tidak bisa digunakan. Kalau medis itu mungkin kewenangan dokter. Jadi kami akan berhati-hati dan tidak akan terpancing," jelas Kabid Humas di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Kabid Humas menambahkan, pihaknya bekerja sesuai dengan aturan yang ada dalam UU bahwa penggunaan ganja saat ini belum dapat dilegalkan. Jadi dia menyarankan agar pemerintah terus melakukan kajian dengan hal ini.
"Kalau kepolisian bekerja menggunakan UU itu amanat dari yang diberikan negara. Kepolisian kan aparat penegakan hukum yang melakukan penegakan hukum berdasarkan undang-undang, kalau mau mengubah undang-undang," pungkasnya.