Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Kepolisian Negara Republik Indonesia terus berupaya memberikan kontribusi terbaik dalam menjaga serta memeliha keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah-langkah pencegahan sampai dengan penegakan hukum terus dilakukan.
Seperti yang satu ini, Polri dalam hal ini Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap salah seorang pria berinisial SYM yang merupakan pelantun ajakan jihad dalam azan yan belakangan ini viral di media sosial.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menyebutkan SYM ditangkap Polisi di wilayah Cibadak, Jawa Barat, Jumat (4/12) pukul 02.45 WIB.
“Subdit 2 Dittipidsiber telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” jelas Kadiv Humas Polri.
Selain itu juga disebutkan pelaku akan dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.
Diketahui sebelumnya, telah beredar sejumlah video di media sosial SYM telah mengubah lantunan azan dari 'Hayya'lash sholah' menjadi 'Hayya alal jihad'.
(rz/bq/hy)