Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap pelaku tindak pidana manipulasi data yang membuat website palsu Formula E Jakarta dan perubahan tarif transfer Bank BRI berinisial FI. Sementara itu, dua tersangka lainnya masih diburu.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol SIK, menjelaskan, terungkapnya kasus ini, awalnya dilaporkan oleh pimpinan Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada 25 Mei 2022. Ahmad Sahroni melaporkan kasus ini selaku kapasitasnya sebagai Ketua Pelaksana Formula E 2022 di Ancol, Jakarta.
“Satu orang tersangka laki-laki berinisial FI berhasil ditangkap pada (26/9/22) pukul 07.00 Wita di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sementara itu, dua tersangka lainnya yang masih diburu berinisial H dan N,” jelas Kombes Reinhard Hutagaol di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/11/22).
Baca juga: Polri Akan Periksa BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Menurut Kombes Reinhard Hutagaol, tersangka FI memiliki peran dalam membuat, mengelola, dan menjalankan website. Sedangkan,dua orang lainnya adalah H, yang berperan membantu melakukan pembuatan website, dan N, yang berperan melakukan komunikasi dengan para korban.
"Tersangka telah membuat ratusan website phishing yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan,” tegasnya.
Kombes Reinhard Hutagaol menyebut, di dalam website terdapat nomor WhatsApp untuk melakukan komunikasi chat pembelian tiket Formula E. Tiket yang ditawarkan mereka untuk tiket Jimbara Suite 1D seharga Rp517.000. Untuk pembayaran ditujukan ke nomor rekening Bank BNI dengan nomor rekening 1363219580 atas nama Malif.
“Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” tutup Kombes Reinhard Hutagaol.
(el/hn/um)