Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri kembali menemukan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasus ini masih berkaitan dengan pengungkapan BBM bersubsidi di Pati, Jawa Tengah.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM jenis solar sebagai tindak lanjut penanganan kasus yang telah dirilis di Pati, Jateng kemarin,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol.Ahmad Ramadhan, Kamis (26/05/22).
Dalam kasus tersebut, penyidik kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka. Penyidik pun menyita satu kapal Tanker Permata Nusantara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa kasus ini dilakukan oleh PT Aldi Perkasa. Perusahaan itu mengumpulkan BBM dari sejumlah SPBU dan dikumpulkan di suatu tempat.
“Salah satu kapal ini adalah untuk mengangkut,” terang Jenderal Bintang Satu.
Ditempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan PT Aldi Perkasa Energi merupakan perusahaan transporter yang menampung beberapa perusahaan lainnya yang berada di darat.
“BBM solar bersubsdi ini yang awal mulanya adalah dibeli oleh beberapa pelaku menggunakan mobil modifikasi di darat, kemudian dikumpulkan dalam satu tempat, dalam satu gudang. Kemudian dikirim, diisi lagi ke kapal tersebut,” tutur Brigjen Pol. Pipit Rismanto
Dirtipideksus Bareskrim Polri membeberkan Kapal tanker ini bermuatan 152 ribu kiloliter solar. Saat ini penyidik masih mendalami tujuan peredaran solar bersubsidi ini.
“Kapal tersebut kami curigai menampung kurang lebih ada sekitar 152.000 kiloliter BBM yang kemungkinan berasal dari minyak solar bersubsidi,” tutur Jenderal Bintang Satu.