Polri Siap Kawal New Normal dengan Mengedepankan Persuasif dan Edukasi

29 May 2020 - 17:45 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polri siap mengawal pelaksanaan konsep new normal dengan mempedomani Keputusan Menteri kesehatan No 328 tanggal ‎20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi pandemi.

Selain itu, Polri juga mempedomani Surat Edaran Menteri Kesehatan‎ No 335 tanggal 20 Mei 2020 tentang Protokol pencegahan Penularan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (Area publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha.

“Hari ini Kapolri telah mengeluarkan telegram ST No 249 tanggal 28 Mei 2020 untuk‎ mengimplementasikan skenario kehidupan normal baru atau new normal dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19 yang tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosial ekonomi,” terang Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (28/05/20).

Melalui telegram itu, Kapolri memerintahkan para Kasatwil membuat pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup di situasi pandemi.

Hal lainnya, para Kasatwil diminta berkoordinasi dengan TNI dan stakeholders lainnya untuk bersama-sama dengan Polri melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, setra ekonomi dan lainnya.

Para Kasatwil diminta untuk berkoordinasi dengan TNI dan stakeholders lainnya untuk bersama-sama dengan Polri melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, setra ekonomi dan lainnya.

“Kami akan mendisiplinkan masyarakat melalui himbauan, edukasi dan peringatan secara humanis menuju kehidupan new normal. Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal,” tegas Kombes Pol. Ahmad Ramadhan.

Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.

(ym/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment