Polri Siagakan Personel di RS Cegah Ambil Paksa Jenazah Covid-19

15 June 2020 - 10:42 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Makassar. Polda Sulsel menugaskan puluhan personel gabungan Polri-TNI untuk berjaga di setiap rumah sakit. Langkah tersebut dilakukan setelah terjadinya sejumlah insiden pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di beberapa rumah sakit.

"Untuk stand by penjagaan, kami tempatkan puluhan personel. Namun, jika membutuhkan dukungan, akan ada personel kekuatan besar yang siap meluncur ke lokasi," jelas Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Ibrahim Tompo pada Minggu, (14/06/2020).

Dalam kasus pengambilan paksa, kepolisian telah menangkap 45 orang. Mereka berasal dari pihak keluarga atau kerabat dari pasien Covid-19. Namun dari puluhan orang itu, hanya 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., mengeluarkan Surat Telegram Rahasia tanggal 5 Juni 2020 untuk menyikapi peristiwa pengambilan paksa jenazah dan jatuhnya jenazah dari peti saat hendak dikuburkan.

Salah satu poin yang tertera dalam surat telegram itu adalah orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) diprioritaskan dalam pelaksanaan tes swab. Tak hanya agar insiden penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 tidak berulang, tetapi juga untuk memberikan kejelasan rekam medis kepada keluarga.

Pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 kerap terjadi karena tidak ada kejelasan status positif atau negatif yang dibawa oleh pasien.

"Kalau pasien lekas dites swab, petugas medis memiliki dasar untuk menjelaskan kepada keluarga bahwa pasien ini meninggal betul-betul karena covid-19 bukan dari dugaan-dugaan sehingga menimbulkan masalah di lapangan," jelas Kabaharkam Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., pada Kamis, (11/06/2020).

Jika sudah ada kejelasan, pihak keluarga yang membawa paksa jenazah dapat diproses hukum. Jenazah yang positif Covid-19 pun wajib dimakamkan sesuai protokol.

(my/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment