Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Rencana pemulangan para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar ke Indonesia dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 23 Mei mendatang. Hal tersebut disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., di Jakarta.
“Total 25 warga negara Indonesia (WNI) korban TPPO saat ini berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok, Thailand. Korban 25 orang ini sedang dilaksanakan assesmen untuk pengembaliannya. Kalau tidak salah tadi dari Kementerian Luar Negeri menyampaikan 23 Mei mereka akan dikembalikan ke Indonesia,” jelas Dirtipidum dilansir dari laman pmjnews, Selasa (16/5/23).
Baca Juga: Polisi Pastikan Dito Mahendra di Dalam Negeri
Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan nantinya para korban TPPO itu akan menjalani pemeriksaan lanjutan guna pendalaman dan pengembangan kasus.
“Harapan kami setelah 23 Mei ini (korban) kembali, kami juga dari penyidik memerlukan untuk dapat dikomunikasikan kepada kami untuk proses penyidikan dan pendalaman,” ungkap Dirtipidum.
(bg/pr/um)