Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri resmi menetapkan Eks Caleg Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus atas dugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) Baru. Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si.
“Penyidik melakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan status EM dari saksi menjadi tersangka,” jelas Karo Penmas di Mabes Polri, Senin (31/1/2022).
Jenderal Bintang Satu itu menegaskan bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi sebanyak 55 orang. Termasuk saksi ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT, ahli analisis media sosial, ahli antropologi, hingga ahli hukum.
“Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga pukul 16.15 WIB,” jelas Karo Penmas.