Polri Periksa 19 Saksi di Kasus Dugaan Ilegal Logging Sumut

15 December 2025 - 21:41 WIB
Dokumentasi TBN

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan saksi dan ahli telah dilakukan terkait dugaan tindak pidana ilegal logging di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatra Utara (Sumut).

"Sudah kita periksa tiga saksi ahli. Jadi semuanya hasil pemeriksaan sudah memeriksa 19 saksi," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers, Senin (15/12/25). 

Menurut Komjen Pol. Syahar, belasan saksi yang sudah diperiksa ktu terdiri dari 16 pihak dari PT TBS. Selain itu, ada juga tiga saksi ahli. 

"Saksi ahli itu dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, kemudian dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari, dan dari Pertanahan ya. Gitu dan sekarang masih tetap berlanjut pemeriksaan-pemeriksaan ya," ujar Komjen Pol. Syahar.

Diketahui, dalam kasus ini penyidikan telah dimulai setelah Dittipidter Bareskrim Polri menemukan dua alat bukti di lokasi. Penyidik menemuka alat berat dan bekas longsoran.


(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment