Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri memperketat pelarangan mudik Lebaran 2021 yang bertujuan menekan potensi penyebaran Covid-19. Langkah yang dilakukan, antara lain dengan menambah jumlah titik penyekatan di Jawa, Bali dan Sumatra.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Arief Sulistyanto mengatakan, penambahan sejumlah titik penyekatan itu dilakukan dari wilayah Sumatera Selatan hingga Bali.
"Penyekatan di titik yang ditentukan di mana semula ada 333 titik penyekatan ditingkatkan lagi menjadi 381 titik penyekatan, dari Sumatra Selatan sampai ke Bali," kata Arief dalam keterangannya, Kamis (6/5).
Pihaknya siap mengambil langkah yang bersifat preemtif, preventif, hingga penegakan hukum yang tegas dan humanis kepada masyarakat yang nekat mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Langkah preemtif dinilainya perlu untuk mengubah sudut pandang publik terkait pelarangan ini. Terlebih, mudik telah menjadi tradisi turun-menurun di Indonesia.
Namun, mudik Lebaran untuk bersilaturahmi secara langsung tidak menjadi keputusan bijak di tengah situasi pandemi Covid-19. Maka itu, Polri meminta masyarakat melakukan kegiatan silaturahmi secara virtual.
Sementara langkah preventif, Polri bersama instansi terkait terus menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan yang sesuai. Protokol kesehatan harus dijalankan dengan ketat.
"Alasan-alasan inilah yang kita berikan kepada masyarakat, sehingga mereka akan paham. Ini semata- mata dilarang tidak boleh pulang saja. Tapi ada kepentingan yang lebih besar," imbuh Arief.
Dia menambahkan Polri akan melakukan tiga tahap sebagai implementasi pelarangan mudik. Tahap itu yakni, pramudik melalui operasi kewilayahan, ketiadaan mudik melalui penyekatan di titik-titik yang ditentukan, serta pascamudik melalui peningkatan kegiatan antisipasi arus balik.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Satuan tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran C0vid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.