Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri memastikan hingga kini proses pidana dan kode etik AKP SW dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan penerimaan calon anggota Polri masih berjalan.
"Bahwa proses pidana dan kode etik AKP SW saat ini masih berjalan," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (22/6/23).
Baca Juga: Polri Terus Kejar Pelaku TPPO, 552 Orang Kini Ditahan
Terkait dengan upaya pemulangan uang senilai Rp310 juta dari keluarga AKP SW kepada tukang bubur yang menjadi korban penipuan, polisi menyatakan belum menerima informasi tersebut. Padahal, keluarga oknum anggota Polri itu mengaku kedua belah pihak sudah berdamai.
"Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jawa Barat masih belum mendapatkan informasi terkait perdamaian tersebut," ujar Karopenmas.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menyatakan telah memerintahkan untuk dilakukan pemecatan dan pidana atas perkara tersebut. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri untuk menjadikan proses rekrutmen anggora bersih dari transaksional.
(ay/hn/um)