Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polri mengimbau kepada para pelaku usaha minyak goreng untuk tidak menahan minyak goreng. Dugaan penahanan minyak goreng itu muncul ketika pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET), ketika harga minyak goreng Rp 14 ribu.
Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan "Kami tim Satgas Pangan tetap mendorong kepada mereka (pelaku usaha) memberikan pemahaman bahwa minyak goreng itu cukup sampai paling tidak enam bulan," (31/1/22).
Kekhawatiran pelaku usaha muncul saat minyak goreng diputuskan satu harga Rp14 ribu. Sedangkan, mereka membeli telah ke produsen dengan harga lebih mahal.
"Dengan adanya kebijakan pemerintah ini mereka menahan," jelas Staf Ahli Manajemen Kapolri.
Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan masyarakat tidak usah khawatir. Menurutnya, Indonesia adalah penghasil virgin coconut oil (VCO) terbesar.
Dia mengimbau para pelaku usaha dan distributor untuk menyesuaikan harga Rp14 ribu. Dia memastikan selisih harga yang diperoleh dari pembelian dan penjualan minyak goreng itu akan diganti pemerintah.
"Jadi tidak rugi, yang penting para pelaku usaha buat catatannya, istilahnya refaktie, refaktie itu adalah penghitungan antara harga lama dengan harga baru, selisihnya dan itu bisa diganti. Tapi kalau dia menahan barang itu salah," tegas Staf Ahli Manajemen Kapolri.
Akan berlaku harga Minyak goreng satu harga mulai pukul 00.00 WIB pada Rabu, 19 Januari 2022 di seluruh Indonesia. harga minyak goreng wajib rata di seluruh sektor usaha pada Selasa, 1 Februari 2022.
"Dengan harga Rp14 ribu perliter untuk kemasan premium, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan curah Rp11.500 per liter," jelas Staf Ahli Manajemen Kapolri.