Polri Kerahkan Tim ke Cirebon Terkait Kasus Pelapor Dugaan Korupsi Jadi Tersangka

22 February 2022 - 12:08 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kabareskrim Polri Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto menerjunkan Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri untuk kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon.

Diketahui bahwa dalam kasus ini, seorang bernama Nurhayati, wanita pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu yang malah jadi tersangka usai diperiksa Polres Cirebon.

"Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk cek," terang Jenderal Bintang tiga, Senin (21/02/22).

Terkait hasil penelusuran Wassidik Bareskrim Polri ke Polres Cirebon, Agus belum dapat mendetilkan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kapolres Cirebon, AKBP Fahri Siregar, menjelaskan Nurhayati selaku bendahara desa melakukan kesalahan selama 16 kali. Yakni memberikan langsung uang kepada kepala desa.

"Seharusnya saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan atau paur keuangan seharusnya memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksanaan kegiatan anggaran. Akan tetapi uang itu tidak diserahkan ke kaur dan kasi pelaksana kegiatan namun diserahkan ke kepala desa. Dan kegiatan ini berlangsung selama 16 kali, atau selama 3 tahun dari tahun 2018, 2019, dan 2020," terang Perwira Menengah Polres Cirebon, Sabtu 19 Februari 2022.

Kapolres Cirebon menilai tindakan tersebut dapat merugikan keuangan negara dan tentunya ini melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo 55 KUHP.

Share this post

Sign in to leave a comment